Sistem Ekonomi Indonesia: Berbagai Masalah/Ekses Otonomi Daerah


Sistem Ekonomi Indonesia: Berbagai Masalah/Ekses Otonomi Daerah

C. Berbagai Masalah/Ekses Otonomi Daerah
            Belum memadainya perimbangan keuangan antara pusat dan daerah hanya salah satu dari sekian banyak masalah dan juga ekses dari otonomi daerah. Meskipun masih merepotkan, setidaknya masalah ini sudah mulai dapat diatasi melalui pengetatan control pemerintah pusat. Di luar itu masih sangat banyak persoalan yang harus diatasi dan menjadi perhatian kita semua. Sekurang-kurangnya masih ada tiga masalah besar lainnya dan satu sama lain berkaitan yang akan kita bahas, yakni:
1.      Melebarnya ketimpangan tingkat kemajuan pembangunan, kesejahteraan, dan kemampuan keuangan antar daerah.
2.      Masih minimnya kemampuan daerah dalam mengelola diri sendiri.
3.      Politisasi isu (otonomi daerah), terutama dalam kasus pemekaran wilayah yang cenderung berlebihan dan hanya memboroskan uang Negara.
4.      Merebaknya korupsi di daerah yang memunculkan fenomena “desentralisasi korupsi”.

I.     Ketimpangan Antardaerah
Pulau Jawa yang semua kabupaten/kotanya terhitung sebagai wilayah berpenduduk terpadat, bukan saja di Indonesia, namun juga di dunia. Kalau saja semua pulau di Indonesia sepadat Jawa, maka Bank Dunia memperkirakan total jumlah penduduk Indonesia bisa mencapai 2 miliar jiwa. Di sisi lain ada Papua yang begitu jarang penduduknya, luas seluruh Papua (termasuk Papua Barat) hampir meliputi seperempat wilayah darat Indonesia (22,82 persen) namun total penduduknya hingga akhir 2008 tak sampai 2,8 juta.
Selain  itu, masih banyak kontras yang lain. Salah satu diantaranya yang menjadi kian mencolok setelah berlangsungnya otonomi daerah adalah soal kemampuan keuangan antardaerah. Sebagai kabupaten terkaya di Indonesia, Kutai Kertanegara di Kalimantan Timur memiliki dana anggaran dan jumlah pegawai yang jauh lebih banyak ketimbang Kabupaten Sleman. Padahal jumlah penduduk yang harus diurus Kabupaten Sleman tiga kali lebih banyak daripada penduduk Kutai Kertanegara. Kutai juga bisa muncul sebagai kabupaten termaju dalam banyak hal, bukan cuma jumlah APBD-nya saja yang sebagian malahan dihabiskan untuk aneka proyek.
Ada daerah yang kaya berkat otonomi daerah seperti Kutai Kertanegara itu tentu bagus, namun menjadi sama sekali tidaj bagus kalau daerah seperti itu hanya segelintir saja. Harus diingat bahwa tujuan pembangunan nasional bukan sekadar mengupayakan masyarakat yang makmur, melainkan masyarakat yang adil dan makmur. Adil memanh bukan berarti sama rata, tetapi berimbang antara berbagai aspek pendukung dalam perbandingan tiap daerah.
Beberapa data tentang kondisi antardaerah memperlihatkan perbedaan yang sangat mencolok. Untuk pendapatan per kapita, ada kabupaten/kota di Indonesia yang bahkan mampu menyaingi Brunei Darussalam. Di sisi lain, ada daerah yang pendapatan per kapitanya lebih rendah daripada negara-negara terbelakang di Afrika. Ironisnya, daerah yang pendapatan per kapitanya rendah jauh lebih banyak ketimbang daerah yang pendapatan per kapitanya tinggi.
Demikian pula ada kabupaten/kota yang presentase penduduk miskinnya hanya 3 persen, namun ada pula yang lebih dari separuh penduduknya (51 persen) masih miskin. Bahkan kabupaten dengan presentase penduduk miskin terbanyak itu justru ada di Papua, salah satu provinsi yang PDRB-nya paling besar (hal ini sekaligus menunjukkan bahwa hasil pertambangan yang umumnya dilakukan perusahaan asing, khususnya Freeport, tidak punya dampak positif signifikan terhadap kesejahteraan penduduk setempat dan pemerintah setempat ternyata juga tidak mampu memanfaatkan APBD-nya yang besar itu untuk mengangkat kesejahteraan warganya sendiri).
Menurut Bank Dunia, fasilitas pendidikan di kota-kota besar serta kota menengah di provinsi makmur sudah setara dengan yang ada di berbagai negara berkembang lainnya. Namun kondisi dan fasilitas pendidikan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) umumnya masih sama seperti negara-negara terbelakang di Afrika. Demikian juga dengan kondisi dan fasilitas kesehatan, untuk indicator usia harapan hidup (yang menunjukkan kualitas kesehatan secara umum) ada daerah yang telah mencapai 73,7 tahun. Namun dalam waktu yang bersamaan ada pula kabupaten/kota yang usia harapan hidupnya masih 57,5 tahun.
Berbagai ketimpangan indicator pembangunan pada umumnya juga didapati pada komparasi antar Provinsi, meskipun tingkat kesenjangannya tidak setajam di antara kabupaten/kota. Berdasarkan data PDRB per kapita, Kalimantan Timur merupakan provinsi terkaya di Indonesia dengan pendapatan Rp.67,6 juta per kepala penduduk per tahun. Kedua ada DKI Jakarta dengan hampir 56 juta, disusul Riau dengan Rp.35 juta. PDRB Per kapita terendah ada di Maluku Utara dengan hanya Rp. 3 juta, NTT dengan Rp 3,8 juta, lalu Maluku dengan RP 3,9 Juta.
Anggapan lama bahwa penduduk Jawa adalah warga Indonesia paling makmur ternyata hanya mitos karena PDR per kapita kawasan ini hanya menduduki urutan ketiga, kalah dari Kalimantan dan Sumatera. Bahkan, sebenarnya Jawa juga dapat dikatakan sebagai pusat lokasi warga miskin di Indonesia. Dari segi presentase (tertinggi Jawa Tengah 20,43 %), memang masih banyak provinsi lain yang mambukukan angka lebih tinggi, tetapi lihatlah jumlah penduduknya. Di Jawa pula terdapat provinsi (Banten) dengan tingkat pengangguran  tertinggi di Indonesia, yakni 15,75 persen.
Dalam soal presentase penduduk miski, angka terbesar lagi-lagi masih ditemukan di Kawasan Indonesia Timur (Papua, Papua Barat, Maluku). Kenyataan ini sunguh ironis mengingat bahwa provinsi-provinsi itu justru memiliki Sumber Daya Alam terbesar di Indonesia (di luar Kalimantan Timur).
“Juara” pertumbuhan PDRB pada periode itu adalah Sulawesi yang secara umum tidak dikenal sebagai kawasan yang sangat kaya dengan sumber daya alam. Juara pertama pertumbuhan PDRB di Indonesia selama tahun 2006 adalah Sulawesi Tengah dengan tingkat pertumbuhan ekonomi sebesar 7,97 persen. Juara kedua, ketiga dan keempat semuanya juga di Sulawesi, yakni adalah Sulawesi Tenggara (7,68 persen), Gorontalo (7,2 persen), dan Sulawesi Barat (6,99) persen. Juara kelima adalah Kepulauan Riau (6,78 persen), dan juara keenam lagi-lagi dari Sulawesi, yakni Sulawesi Selatan (6,72). Sulawesi Utara yang mencatat pertumbuhan PDRB terendah di Sulawesi pun (6,16) masih menduduki peringkat kedelapan secara nasional (peringkat ketujuh adalah Sumatera Utara dengan 6,18 persen). Di Jawa, hanya Jawa Barat yang punya tingkat pertumbuhan di atas 6 persen. DI Yogyakarta bahkan hanya membukukan laju pertumbuhan 3,69 persen (paling rendah kelima di seluruh Indonesia).
Banyak faktor yang bisa dikedepankan untuk menjelaskan terjadinya ketimpangan itu, tetapi faktor tunggal utama yang menyebabkannya adalah ketimpangan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam (DBH SDA). Peraga VII-10 secara gamblang menunjukkan betapa timpangnya penerimaan DBH SDA ini yang selanjutnya mengakibatkan kesenjangan kemampuan keuangan antardaerah. Daerah yang kaya sumber daya alam memang berhak menikmati sebagian kekayaan itu sehingga sah-sah saja kalau daerah yang dilimpahi berkah sumber daya alam seperti Kalimantan Timur, Riau, dan Papua lebih kaya ketimbang daerah lain. Namun karena semua daerah adalah bagian integral yang sama pentingnya bagi Indonesia, dan karena penduduk daerah miskin juga punya hak dan kewajiban yang sama dengan warga di daerah kaya, maka perlu dicarikan mekanisme penyeimbang agar daerah miskin mendapat hak yang sama.
Pemilahan SDA menjadi Alokasi Dasar dan Celah Fiskal dalam UU No. 33/2004 sesungguhnya merupakan kemajuan penting dilihat dari perspektif ini. Bahwa kemudian ada tentangan dari daerah-daerah penerima DBH SDA besar, itu juga merupakan bagian dari dinamika politik karena pada dasarnya setiap pihak selalu menginginkan lebih untuk dirinya sendiri. Terpulang kepada pemerintah pusat untuk bersikap tegas dalam membuat keputusan di lapangan. Tentunya yang diharapkan adalah keputusan yang terbaik untuk kepentingan nasional, bukan kepentingan daerah tertentu saja. Menurut hemat penulis, penghapusan DAU bagi daerah-daerah yang memang sudah berkat DBH SDA, merupakan langkah tepat bagi kemajuan dan prospek otonomi daerah itu sendiri secara keseluruhan.
Bahwasanya ada sebagian daerah begitu makmur sehingga jauh meninggalkan daerah-daerah lainnya saja sudah memprihatinkan, apalagi dengan kenyataan betapa sebagian penduduk di daerah kaya tetap saja miskin. Berdasarkan sejumlah penelitian, termasuk yang dilakukan oleh LPEM  FEUI dan Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan, dan Bank Dunia ada dua faktor yang paling bertanggung jawab atas lepas kaitannya antara kekayaan daerah dan kondisi kesejahteraan warganya (termasuk kinerja pertumbuhan ekonomi secara umum), yakni ketidakmampuan aparat daerah dalam memikul wewenang dan tanggung jawab yang berlipat ganda di era otonomi daerah, serta, korupsi.
2.  Kelemahan Kinerja Aparat Daerah
          Kelemahan aparat daerah (Pemda dan DPRD) dalam menjalankan tugas pemerintahan yang mengabdi pada kepentingan rakyatnya merupakan kendala utama pelaksanaan otonomi daerah sehingga hasilnya di lapangan masih jauh dari ideal. Menurut Bank Dunia, tantangan utama bagi pembangunan Indonesia bukan lagi tentang bagaimana memberikan dana kepada daerah-daerah, melainkan bagaimana membuat daerah-daerah tersebut menggunakan dana yang ada dengan sebaik-baiknya. Sejak digulirkan pada tahun 2001, transfer pusat ke semua daerah yang relatif merata, yakni Dana Alokasi Umum (DAU) terus ditambah sehingga sampai tahun 2006 saja sudah mengalami peningkatan. Dengan transfer dana dari pusat ini, meskipun jumlahnya juga diakui belum ideal, sebenarnya sudah cukup memungkinkan aparat daerah mengupayakan perbaikan taraf hidup warganya secara signifikan. Daerah-daerah yang paling miskin pun sudah anggap miskin, kini memiliki DAU per kapita rata-rata sebesar US$ 425 setiap tahun. Dengan dana sebanyak ini, mestinya sudah ada peningkatan signifikan dalam pelayanan bagi masyarakat.
          Dalam kenyataannya, hal itu tidak terwujud karena lebih dari setengah penerimaan DAU yang seharusnya digunakan untuk peningkatan penyediaan layanan kepada masyarakat ternyata dihabiskan untuk membiayai belanja pegawai pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Kebijakan pembayaran  gaji pegawai  daerah secara penuh melalui DAU dan dalam taraf agak berlebihan (hampir semua daerah memberikan pendapatan tambahan di luar gaji resmi kepada para pegawai negeri sipil di daerah; bahkan sebagian daerah menganggap besaran gaji pegawai merupakan indikator utama kemakmuran daerah) mengakibatkan dana bagi peningkatan layanan masyarakat tidak memadai lagi.
          Pemerintah daerah pada umumnya tampaknya telah “lupa” dengan tujuan dasar DAU, yakni memperbesar kemampuan pemerintah dalam melayani masyarakat. Lebih jauh, banyak pemda yang terlalu mengandalkan DAU lalu tidak cukup berupaya menggali potensi PAD. Pos pengeluaran ditinjau dari fungsi atau bidang kegiatan yang paling banyak menghabiskan dana pemerintah daerah memang adalah pos belanja penyelenggaraan administrasi yang menelan 32 persen dari seluruh pengeluaran pemerintah daerah. Tentu saja hal ini turut mengakibatkan berkurangnya pengeluaran untuk sektor-sektor penting lainnya yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak, terutama sektor kesehatan dan pendidikan.
          Proporsi belanja untuk fungsi administrasi memang bervariasi di tiap daerah, namun Peraga VII-11 secara jelas menunjukkan bahwa ditilik dari peta belanja per fungsi atau bidang, maka pos pengeluaran untuk fungsi administrasi itu yang menelan paling banyak dana APBD di semua provinsi. Ini menunjukkan bahwa sudah merupakan gejala umum pemerintah daerah mau gampangnya saja dalam memakai DAU. Lebih buruk lagi, instrumen belanja pegawai menjadi ajang politisasi. Bupati atau walikota baru dengan mudahnya menjanjikan tambahan tunjangan guna merangkul dukungan dan loyalitas aparat pemda. Akibatnya, belanja pegawai menjadi pos pengeluaran utama di semua pemda. Peraga VII-12 membuktikan bahwa dilihat dari pemakaian per jenis belanja berdasarkan kategori pokok anggaran, belanja pegawai selama ini telah menghabiskan paling banyak dana APBD di semua provinsi.
          Dengan demikian, masalahnya bukan pada soal kecukupan dana, melainkan pada penyusunan skala prioritas pemakaian dana yang tidak tepat di pihak daerah. Hal ini juga bisa dibuktikan dengan tetap terbatasnya pelayanan publik oleh aparat di daerah-daerah yang dapat dikatakan berkelimpahan dana. Aparat pemda bahkan seperti tidak tahu apa yang harus dilakukan dengan dana yang ada. Banyak pemerintah daerah mengalami kesulitan untuk membelanjakan anggaran tambahan yang diperoleh hampir setiap tahun. Pemda bukannya memanfaatkannya untuk menambah layanan atau meningkatkan kualitas layanan yang sudah ada kepada warga, atau berusaha lebih keras menjaring dan menyaring aspirasi kebutuhan rakyat, melainkan justru menyimpan dana itu begitu saja dalam rekening bank setempat hingga dalam rekening simpanan sementara di Bank Indonesia. Lebih celaka lagi, banyak aparat pemda yang sengaja melakukan hal ini untuk memperoleh pemasukan tambahan secara ilegal dengan membukukan pendapatan bunga deposito dana APBD secara terpisah dan selanjutnya digunakan untuk kepentingan politik (menyuap dukungan DPRD), atau sekadar mempertebal dompet pribadi. Jumlah simpanan yang tidak dimanfaatkan itu semakin banyak dan telah mencapai angka 3,1 persen dari PDB pada November 2006.
               Lemahnya kemampuan pemerintah daerah dalam mengelola dan memanfaatkan anggarannya sendiri harus segera diatasi, karena porsi uang negara yang mereka kelola terus bertambah besar. Peraga VII-13 memperlihatkan perkembangan total transfer dana dari pusat kepada daerah-daerah, sedangkan Peraga VII-14 memerincinya dalam tiga kategori utama transfer (DAU, DAK, DBH dan SDA). Pemda acap kali terlihat begitu konyol, seolah-olah tidak tahu bagaimana memakai dana APBD. Kepatuhan terhadap anggaran bukan merupakan alasan karena kenyataannya aparat pemda begitu “kreatif” mengakali anggaran jika hal itu bisa membuahkan keuntungan pribadi. Di sisi lain, begitu banyak kewajiban pembayaran yang sangat jelas namun seolah-olah tidak terlihat begitu saja. Selain kewajiban pemenuhan dan peningkatan pelayanan umum kepada masyarakat, pemda juga lalai membayar utang, apalagi jika utang itu kepada pemerintah pusat, yang terkadang dipandang seperti mertua kaya dan pikun yang seolah-olah boleh-boleh saja kalau sesekali “dikerjain”. Menteri Keuangan bahkan sampai mengancam akan memotong DAU 2009 bagi 105 pemerintah daerah yang menunggak membayar pinjaman pokok ke pemerintah. Kegeraman ini beralasan karena setelah pemerintah pusat mengalah dan mau menghapusbukukan bunga pinjaman itu, banyak daerah yang tetap saja “berlagak pilon” dalam membayar pokok pinjaman. Ini sulit dipahami karena pemda yang bersangkutan punya dana untuk membayar utang itu. Tampaknya dana yang sengaja didepositokan itu ingin dibuat mengendap lebih lama agar membuahkan bunga lebih banyak. Dari total tunggakan utang Pemda sebesar Rp 746,66 miliar, tunggakan pokok sebesar Rp 217,44 miliar dan tunggakan non-pokok Rp 529,22 miliar.
               Jika kelemahan daerah yang disengaja maupun yang disebabkan keterbatasan pengetahuan dalam memanfaatkan dana daerah itu terus dibiarkan, banyak yang terkorbankan adalah kepentingan nasional. Adalah ironis ketika pemerintah pusat kesulitan dana untuk menutup defisit di tahun 2008, banyak pemda yang justru tidak menggunakan dananya untuk program pembangunan, dan sebagian besar di antaranya sekadar didepositokan diperbankan bagaikan dana milik pribadi. Total dana daerah yang tidak terserap sampai awal Desember 2008 sudah mencapai Rp 45 triliun. Menkeu sempat gusar karena kalau uang Jika ekonomi berkembang , maka potensi penerimaan pajak juga akan dapat ditingkatkan sehingga pemerintah pusat dapat memperkecil deficit APBN Bank Dunia menaksir uang Negara yg secara langsung berada di tangan daerah sudah meliputi 37% ; jumlah ini sudah jauh lebih banyak ketimbang proporsi uang public yg berada di tangan pemerintah di  Negara” maju ( OECD) . menurut analisis bank dunia, dr segi jmlah transfer  pusat ke daerah memamng sudah memadai , namun jenis, peruntukan, dan mekanisme perolehan dan pembagian transfer  itu yang masih menjadi masalah. Sebagian besar dana itu adalah DAU , yakni hibah sejumlah uang tanpa disertai cetak biru rencana pemakaian maupun keharusan pertanggung jawaban. Akan lebih baik jika DAU nantinya direformasi, misalnya dalam bentuk pembagian pajak( khususnya PPn, dan penyerahan pajak perusahaan ) agar tercipta mekanisme pembagian dana berdasarkan upaya masing” daerah. Kalau daerah memperoleh bagian dari pajak perusahaan , misalnya ia akan lebih bersungguh-sungguh dan gigih memikat investor agar mampu membuka usaha di daerahnya. Melalui mekanisme pembagian dana berbasis upaya masing” daerah , akan tercipta perimbangan keuangan yang hakiki.
            Selain soal efisiensi , peingkatan kemamuan aparat daerah kian mendesak demi memenuhi tugas pemenuhan pelayanan kpd masyarakt . sejauh ini masih banyak masyarakat yg belum merasakan manfaat otonomi daerah. Otonomi daerah memang masih terbatas di lingkungan elite daerah, muali dari pejabat, politisi daerah yg peluangnya untuk berkuasa menjadi lebih besar berkat otonomi daerah. Jika dibiarkan ini akan berbahaya krn masyaakat luas lambat laun akan merugakan manfaat otonomi daerah, lalu merasa kalau pelayanan langsung dari pemerintah pusat lebih memuaskan. Hal ini bisa membawa kemunduran besar-besaran jika rakyat kemudian  menggugat otonomi daerah itu sendiri. Tujuan hakiki otonomi daerah sesungguhnya adalah untuk meningkatkan kesejahtreaan masyarakat  iNdonesia yg tersebar di berbagai daerah.
            Selama gelombang pertama otonomi daerah, alokasi dana daerah ( provinsi/ kabupaten & kota) cenderung stagnan, bahkan turun,sementara keuanagn daerah sudah meningkat secara signifikan . kerancuan wewenang awalnya sering dikemukakan sebagai alasan.soal irigasi , misalnya pemerintah provinsi dan kabupaten / kota seringkali saling lempar tanggung jawab. Alokasi dana anggaran untuk pemeliharaan irigasi pada APBD provinsi terus mengalami penurunan selama periode 1999- 2002. Penurunan anggaran daerah secara neto juga dialami oleh sektor transportasi. Sektor pendidikan ada penambahan anggaran secara signifikan pada APBD provinsi, namun alokasinya pada APBDkabupaten.kota malah turun. Hanya pada sektor kesehatan ada penambahan anggaran baik pd APBD provinsi maupun kabupaten/kota.
            Kalangan pengusaha juga merasa mengahdapi masalah dalam melakukan investasi maupun kegiatan bisnisnya di berbagai pelosok wilayah Indonesia setelah otonomi daerah digulirkan. Penelitian LPEM FEUI , ketidakmampuan pemda dlm memberikan pelayanan yg bersifat mendukung merupakan salah satu kendala utama yg dihadapi para pengusaha, sekaligus menjadi faktor penting yg mengakbatkan belum kunjung tumbuhnya kegiatan bisinis dan perekonomian daerah pada umumya. 52% pengusaha menyatakan kemampuan pemerintah daerah adalah faktor krusial yg harus dibenahi. Para responden kalangan pelaku bisnis menyatakan bahwa faktor kemampuan pemerintah daerah( pemberantasan korupsi) dinilai lebih penting daripada kelimpahan sumber daya alam sebagai modal pembangunan daerah yang bersangkutan. Kekayaan sumber daya alam takkan membuahkan manfaat berarti jika tidak dikelola oleh aparat daerah yg andal dan bersih dari korupsi. Maluku , Maluku utara dan Papua merupakan kawasan dengan jumlah alokasi dana daerah perkapita tertinggi di Indonesia, namun justru kawasan itulah yg tingkat pertumbuhan ekonomi daerahnya paling rendah,sedangkan persentase penduduknya yg masih miskin paling tinggi. Jawa dan Bali yg menerima alokasi dana per kapita paling rendah, masih membukukan laju pertumbuhan ekonomi daerah yg kedua tertinggi.
            Sebagai contoh , Pulau Halmahera di Maluku Utara menyimpan cadangan nikel dengan nilai triliunan rupiah, namun mereka bernasib sama setragis saudara” nya di papua, aceh ,dll. Dengan cadangan nikel yg bila diolah akan menghasilkan dana sekitar US$ 23 miliar, seharusnya warga sana yang jumlah warganya belum sampai sejuta orang, sudah super sejahtera menyaingi  DKI Jakarta / kutai, bahkan menyaingi Kuwait / Brunei.
            Sungguh sayang, bahkan tragis, kalau potensi itu hanya tinggal diatas kertas, apalagi kalau lebih banyak dinikmati oleh pihak asing seperti yang terjadi di Papua dengan PT Freeport. Pegunungan Grasberg di Papua yang kaya emas dan tembaga kini sudah nyaris habis digali, bahkan gunung-gunung itu telah lenyap dan digantikan oleh cekungan yang akan menjadi danau baru ketika hujan tiba. Berton-ton emas dan tembaga diangkut keluar negeri, triliunan rupiah pajak dan bagi hasil sudah mengalir ke pemerintah pusat maupun daerah, tetapi lihatlah, masih begitu banyak warga asli papua yang seolah-olah dibiarkan melanjutkan gaya hidup primitifnya dan serba kekurangan. Banyak hal yang bisa diajukan sebagai penyebabnya seperti keterbatasan infrastruktur yang memang merupakan masalah besar di Kawasan Timur Indonesia (kasus kelaparan selalu dinyatakan karena factor geografis yang menyulitkan pemda menyalurkan bantuan). Namun dua factor yang tidak bisa dibantah selama ini paling berperan bagi terus tertundanya peningkatan kemakmuran rakyat mencapai daerah secara signifikan di era otonomi daerah ini, yakni kelemahan aparat daerah itu sendiri yang diperburuk hingga berkali-kali lipat oleh korupsi.
3. Fenomena Desentralisasi Korupsi
            Pada bab-bab terdahulu sudah beberapa kali disinggung bahwa korupsi adalah penyakit utama Indonesia yang jika dibiarkan akan mengancam martabat kemanusiaan warganya, sekaligus bisa berpotensi menggoyahkan eksistensi Indonesia. ICW, KPPOD, dan berbagai lembaga independen pemantau korupsi menyatakan bahwa salahsatu simpu utama korupsi dewasa ini (dalam era otonomi daerah) adalah otoritas daerah (Pemdadan DPRD). Kekuasaan dan uang memang selalu menggoda. Dahulu, tingkat korupsi di daerah lebih kecil daripada pusat, tetapi ini bukan karena aparat daerah lebih jujur dan berdedikasi, melainkan karena dana yang dikorupsi jauh lebih sedikit. Kini setelah otonomi daerah menggelontorkan sebagian uang Negara kedompet daerah, maka tiap  daerah berlomba dalam korupsi.  Bisa dikatakan tidak ada daerah yang benar-benar bebas korupsi.
            Tak lama setelah pemberlakuan otonomi daerah ditahun 2001, mulai tahun 2002 sudah terbongkar rentetan korupsi di daerah. Kasus Berdasarkan rekapitulasi data seluruh KejaksaanTinggi (Bank Dunia) hingga September 2006, terdapat 265 kasus korupsi DPRD yang menjadikan 967 orang anggota DPRD sebagai terdakwa. Dalam periode yang sama, telah dikeluarkan izin pemeriksaan terhadap 327 anggota DPRD Provinsi dan 735 orang anggota DPRD Kabupaten/Kota. Kasus-kasus yang tidak terungkap diyakini masih jauh lebih banyak lagi sehingga nilai kerugian Negara ditaksir mencapai triliunan rupiah.
            Otoritas Daerah (Pemdadan DPRD) sudah merupakan simpul utama korupsi dan godaan bagi pejabat daerah memang sangat besar, bahkan acap kali lebih besar daripada yang dihadapi para petinggi BUMN. Mereka pula yang selama ini paling banyak menerima hadiah, kenang-kenangan atau apa pun namanya yang pada dasarnya merupakan gratifikasi yang tentunya tidak bebas pamrih.
            Memang, patut diduga bahwa gratifikasi yang telah dikembalikan itu hanya sebagian kecil dari semua yang benar-benar diterima oleh berbagai pihak. Namun beberapa presentase yang dikembalikan sulit dipastikan, maka kita punya alasan untuk berasumsi bahwa semua gratifikasi yang telah ada adalah yang telah dikembalikan itu atau, kalau pun hanya sebagian, presentase penyerahannya dari setiap institusi penerima adalah sama (tentunya asumsi ini akan gugur kalau kita punya data akurat tentang total penerimaan gratifikasi, atau beberapa persendarinya yang dikembalikan kepada Negara).
            Jumlah pengaduan masyarakat (meskipun belum tentu semuanya benar) selama ini terbukti dapat menjadi indikator akan sejauh mana tingkat korupsi yang terjadi. Sebagian besar kasus korupsi yang sudah terungkap bermula dari penyelidikan LSM dan pers. Beruntunglah daerah –daerah yang memiliki LSM dan media yang aktif dan bersungguh – sungguh berusaha menyelidiki, mengungkap, dan melaporkan berbagai dugaan korupsi yang melibatkan aparat daerah. Adalah suatu kenyataan yang membesarkan hati bahwa ternyata LSM  dan media yang peka terhadap korupsi ternyata sudah cukup menyebar hingga pelosok Indonesia. Di berbagai daerah terpencil di Indonesia ternyata sebagiann warganya memiliki kesadaran hukum yang cukup tinggi, mereka menghimpun diri dalam sejumlah LSM yang khusus menyoroti soal korupsi.
            Sayangnya, peran memuaskan justru tidak atau belum ditunjukan oleh ujung tombak penegak hukum, yakni lembaga peradilan. Selain proses hukumnya yang rata-rata sangat lama, sebagian kasus terhenti secara mengecewakan, dan sebagian bahkan di jatuhi vonis yang membingungkan. Dalam kasus korupsi di Kapuas Hulu di Kalimantan Barat misalnya, ketika sang bupati di tuduh menggelapkan dana hasil hutan sehingga merugikan negara hingga Rp 150 miliar, Pengadilan Negeri Putussibau menolak dakwaan jaksa dengan alasan dakwaannya kabur (entah sengaja dibuat kabur, atau sang hakim yang kurang lancar baca tulis), dan sampai sekarang kasusnya mengambang begitu saja tanpa ada lanjutan tindakan hukum.
            Pada awal otonomi daerah, pelaku utama korupsi aadalah para angota DPRD. Para politisi wajah baru di daerah ternyata bukannya melakukan penyegaran demokrasi dan pemerintahan, namun ternyata lebih sibuk memanfaatkan kesempatan berkuasa itu untuk memperkaya diri secepat-cepatnya. Dalam perkembangan selanjutnya, pemda ternyata tidak mau kalah dengan DPRD, dan hal ini lebih mencemaskan karena pemda-lah yang menguasai secara riil  sumber-sumber daya keuangan daerah.
            Langkah-langkah penanggulangan bukannya tidak ada, baik di tingkat daerah sendiri maupun oleh pemerintah pusat, khususnya melalui penyempurnaan aturan yang mengandung banyak celah yang lantas dimanfaatkan untuk melakukan korupsi. Peningkatan frekuensi korupsi daerah bisa ditekan agar tidak terlalu berlipat ganda, namun tingkatannya yang sangat mengkhawatirkan. Sebagian pengamat korupsi seperti ICW berpendapat turunnya presentase korupsi otoritas daerah itu lebih disebabkanperalihan kosentrasi aparatpenegak hukum (KPK, kejaksaan) pada kasus-kasus besar yang menyita banyak liputan media yang kebanyakan terjadi di ibukota negara. Di sisi lain ICW menduga ada peningkatan “kualittas korupsi” , baik dalam tata caranya maupun dalam penyusunan “koalisi hitam”nguna mencegahnya terbuka ke mata publik atau masuk ke pengadilan. Hanya ada satu hal yang pasti di sini, yakni selama korupsi di daerah initidak di berantas secara tuntas, selama itu pula otonomi daerah ini tidak di berantas secara tuntas, selama itu pula otonomi daerah tak akan mampu membuahkan hasil optimal.
4. Politisasi Otonomi Daerah Pemekaran Daerah yang Berlebihan
            Masalah berikutnya yang menghambat otonomi daerah adalah gejala pemekaran wilayah yang berlebihan. Meskipun alasan ekonomi dan social selalu dikemukakan paling depan, pada dasarnya pemekaran wilayah adalah masalah politik. Para elite daerah sengaja memanipulasi semangat daerah yang acap kali bersifat primordial demi melaksanakan pembentukan wilayah administrasi baru (kecamatan, kota, kabupaten, hingga provinsi) agar mereka punya “wilayah kekuasaan” sendiri. Dampak langsung dari pemekaran wilayah adalah lonjakan beban keuangan Negara. Transfer pusat ke suatu daerah ketika masih menjadi satu unit administrasi tidaklah sama dengan setelah daerah itu terpecah menjadi dua unit administrasi. Dalam banyak kasus, transfer pusat itu bahkan ikut melonjak menjadi dua kali lipat pula. Paling kurang akan ada penambahan pejabat (pemdadan DPRD), pegawai kantor dan berbagai fasilitasnya, serta pembentukan instansi vertical seperti kepolisian, koramil/kodim, kejaksaan, pengadilan, Kanwil Departemen Agama dan Departemen Keuangan, dan lain-lain.
            Semua urusan terkait pemekaran wilayah menelan biaya, yang celakanya dalam banyak kasus tidak diimbangi oleh kenaikan memadai pada pelayanan masyarakat oleh daerah-daerah yang bersangkutan. Bahkan sebenarnya tingkat pertumbuhan ekonomi daerah yang dimekarkan malahan merosot kalau dibandingkan kondisinya sebelum dimekarkan.Secara nasional, kian banyak wilayah akan menyulitkan koordinasi.
            Kabupaten adalah unit administratif/daerah otonomi yang paling banyak mengalami pemekaran karena titik berat otonomi daerah sejak awal memang pada kabupaten dan kota. Awalnya, kabupaten kota dipilih sebagai focus otonomi daerah karena masih kuatnya kekhawatiran akan separatisme daerah. Jika focus diberikan pada provinsi, maka dicemaskan provinsi-provinsi akan kian kuat dan pada akhirnya menuntut pemisahandiri. Kekhawatiran seperti ini tidak signifikan untuk kabupaten/kota. Karena sekuat-kuatnya kabupaten tetap saja takkan cukup untuk menuntut berdiri sendiri dan menjadi sebuah Negara sendiri.
Faktor utama berikutnya yang menyebabkan pemekaran daerah yang begitu banyak adalh longgarnya aturan bagi pemekaran wilayah itu sendiri, yakni peraturan pemerintah No. 129 tahun 2000 tentang persyaratan pembentukan dan kriteria pemekaran, penghapusan dan penggabungan daerah. Bila kedua PP tersebut nilai kriterianya telah dipenuhi, maka sebuah daerah bisa membentuk unit administrasi sendiri. Sedangakan untuk pembentukan provinsi atau kabupaten baru, syaratnya hanya (1) dukungan seluruh bupati atau wali kota dan DPRD kabupaten / kota yang akan menjadi wilayahnya, (2) persetujuan gubernur dan DPRD dari provinsi induk, dan (3) persetujuan Mendagri. Tetapi banyak yang sulit memperoleh persetujuan dari provinsi atau kabupaten / kota induk. Namun dengan demo, unjuk rasa, dan seminar jadi-jadian, akan tercipta dukungan massa yang memadai.
Lalu ada syarat teknis, privinsi baru minimal harus punya lima kabupaten / kota, sedangkan kabupaten minimal harus punya lima kecamatan dan kota minimal harus merangkum empat kecamatan. Syarat berikutnya sudah ada desain dan rencana ibukota baru, berikut dengan prasarana dan sarana pemerintahan dalam taraf minimal. Ada syarat jumlah penduduk, luas daerah, kapasitas ekonomi, serta pertahanan dan keamanan.
Kepantasan sebuah daerah beriri sendiri juga sering kali dikorbankan, selama nilai kriteria teknis dipenuhi. Elite lokal yang memang sangat ingin agar daerahnya berdiri sendiri dan mendapat transfer sendiri dari pusat, mau melakukan apa saja untuk memenuhi kriteria minimal itu tanpa memperhatikan urgensi, nilai kesejarahan, dan komparasi sewajarnya.
Praktiknya pantas atau tidak, DPR sudah mengesahkan UU pembentukan kota tangerang selatan sehingga nanti akan ada wali kota tangerang dan wali kota tangerang selatan. Padahal surabaya, medan, bandung, semarang, dan makassar yang merupakan lima kota besar di indonesia yang hanya kalah dengan jakarta dan tentu jauh lebih besar dalam berbagai aspek ketimbang tangerang, sampai sekarang hanya punya satu wali kota saja.
Kecenderungan pemekaran wilayah memang terus mengemuka. Misal sejumlah kabupaten di jawa, sejumlah tokoh pasundan juga menginginkan wilayah-wilayah sejak zaman belanda disebut parahyangan, daerah-daerah disekitar jakarta, madura, nias, mentawai, pemukiman suku-suku besar dayak disumatera, dan nusa tenggara menginginkan untuk membentuk provonsi sendiri atau sebagai unit adamistrasi sendiri.
Aspirasi semacam itu takkan ada habisnya karena para elite lokal memang selalu mengupayakannya atas nama demokrasi dan spirit ekonomi daerah. Di amping itu, ternyata masyarakat sendiri cenderung menginginkannya karena ada kesan dengan memiliki wilayah sendiri maka dengan sendirinya mereka akan menjadi lebih maju dan lebih makmur. Padahal kenyataannya menunjukkan hal yang sebaliknya. Oleh karena itu, pemerintah pusat harus bersikap tegas mengerem semangat otonomi yang salah arah, pemerintah harus segera memperketat prosedurnya menjadi lebih sulit, pemerintah bersama DPR harus mengevaluasi daerah-daerah yang baru dan kalau perlu menghapuskan atau menggabungkan daerah-daerah itu agar kinerja pembangunan lebih baik.
Kita perlu bercermin pada pengalaman desentralisasi di filipina yang pernah mengalami hal serupa, yakni pemekaran unit administrasi secara besar-besaran atas nama otonomi. Proses desentralisasi di filipina dirancang serba cepat sehingga isu pemekaran  wilayah tidak dipersoalkan sehingga dalam beberapa tahun negara yang wilyahnya kurang dari separuh indonesia ini memiliki hampir 80 provinsi dan sekitar 1.500 kabupaten yang masing-masing mau serba mandiri namun kebanyakan mempunyai kemampuan ekonomi kelewat kecil dan wewenang serta perbatasan yang tumpang tindih dan akhirnya struktur pemerintahan filipina menjadi begitu ruwet dan terlanjur sulit diatasi.
Ketika restrukturisasi bsar-besaran dilakukan pada tahun 2003-2004, hasilnya tetap saja sebuah struktur pemerintahan yang kelewat gemuk dan lamban. Karena penciutan unit administrasi secara politik sudah sangat sulit dilakukan, pemerintah filipina kemudian menitikberatkan pemberdayaan administrasi pada unit-unit kecamatan (barangay) yang jumlahnya mancapai 41.971 unit. Untuk koordinasi, pemerintah filipina meniru model spanyol, dibentuk pula 17 daerah otonom untuk menjadi penghubung antara pemerintah pusat dengan provinsi dan metropolitan otonom. Kenyataan di lapangan menunujukkan strukutur baru tidak banyak berfungsi dan masalah tata pemerintahan di filipina terus menjadi masalah dan semua ini akibat dari pemekaran wilayah yang berlebihan. Kita tentu tidak ingin hal ini menimpa di indonesia.
Di sisi lain, evaluasi daerah-daerah baru belum dilaksanakan meskipun instrumen legalnya sudah ada, yakni PP No. 78/2007 dan PP No. 6/2008 tentang pedoman evaluasi penyelenggaraan pemerintah daerah. Jika kondisi ekonomi daerah baru atau kemampuannya ternyata tidak memadai atau jauh berkurang dibanding sebelum pemekaran, maka opsi penghapusan daerah otonomi yang bersangkutan atau penggabunganya dengan daerah otonomi lain adalah langkah yanbg harus dilakukan, walaupun  secara politik hal itu tidak mudah dilakukan.
Departemen  keuangan sudah berulang kali8 mengingatkan kian beratnya beban keungan negara akibat pemekaran wilayah yang berlebihan. Pemerintah pusat harus menyediakan lebih banyak DAK bidang prasarana pemerintahan, serta menanggung pula kenaikan biaya penambahan instansi vertikal.
Pemekaran wilayah juga menimbulkan kesulitan DAU. Pertama-tama, DAU daerah induk pasti berkurang karena jumlah penduduk dan luas wilayahnya menyusut. Bagi pemerintah pusat, bebanya lebih besar karena, selain penambahan biaya pengadaan instansi vertikal, penurunan DAU di daerah induk biasanya lebih kecil daripada pangadaan DAU baru untuk daerah otonomi baru. Daerah-daerah otonomi lainya secara nasional juga kebagian dampak negatifnya, yakni mengurangi porsi DAU yang seharusnya diterima kalau pemekaran wilayah tidak terjadi (karena DAU adalah seperempat dana APBN yang dibagi rata untuk semua daerah otonom).
Berdasarkan Peraga VII-20 tentang perkembangan DAK Bidang Prasarana Pemerintah, Di tahun 2003, pemerintah mengeluarkan DAK sebesar Rp. 88 miliar untuk 22 daerah otonom. Pada tahun 2004 naik menjadi Rp. 228 miliar untuk 57 daerah otonom. Pada tahun 2005 menurun menjadi Rp. 55 miliar untuk 63 daerah otonom. Pada tahun 2006 naik kembali menjadi Rp.  448,6 miliar untuk 37 daerah otonom. Paling tinggi pada tahun 2007 dengan Rp. 539 miliar untuk 159 daerah otonom Dan pada tahun 2008 menurun menjadi Rp. 362 miliar untuk 106 daerah otonom.
Berdasarkan tabel VII-27 tentang Perkembangan Biaya Instansi Vertikal di Daerah-daerah Otonom Baru yaitu pada tahun 2005, biaya pengadaan instansi vertikal di berbagai daerah otonom baru yang harus ditanggung pemerintah pusat mencapai Rp. 8,714 triliun. Ditahun 2008 jumlahnya sudah berlipat ganda mencapai Rp. 14 triliun lebih. Satu hal lain yang juga memprihatinkan dari tabel VII-27 ini adalah akibat lonjakan komponen belanja lainya, komponen belanja sosial justru sempat dikorbankan dan jumlahnya sangat kecil di tahun 2006 dan 2007 ( baru pulih di tahun2008 ).
Berdasarkan tabel VII-28 tentang Perkembangan Penerimaan DAU Kabupaten/kota, pada tahun 2007, dengan total 434 daerah otonomi, rata-rata penerimaan DAU per daerah otonomi adalah Rp. 341,73 miliar, atau naik hampir 40 miliar dari tahun sebelumnya. Namun, di tahun 2008 kenaikan DAU dari tahun sebelumnya hanya Rp. 16,49 miliar ( Rp. 358,22 miliar) karena jumlah otonominya sudah bertambah menjadi 451 unit. Kalau saja jumlah daerah otonomi tidak bertambah, maka tiap daerah otonomi di tahun 2008 seharusnya menerima Rp. 372,25 miliar, atau naik Rp. 30,52 miliar dari tahun sebelumnya.
Kementrian negara percepat pembangunan daerah tertinggal menyatakan bahwa 80 persen daerah otonomi baru yang terbentuk selama periode 1999-2006 masih termasuk daerah tertinggal. Sebagian di antaranya malahan kian terpuruk setelah berdiri menjadi daerah otonomi tersendiri. Dalam hal ini aparat pemerintah daerah belum tuntas mempersiapkan diri sendiri, apalagi mengurus rakyatnya. Pada tahun 2007 BPK menyatakan bahwa 83 persen daerah otonomi baru hanya mengandalkan dana pusat untuk membiayai berbagai belanja tahunannya. Belum ada upaya berarti untuk menggali PAD sehingga pada akhirnya daerah otonomi sperti ini pun hanya menjadi beban negara.
Dari kajian yang telah di lakukan bappenas, kesimpulan utama yang muncul adalah pemekaran wilayah yang telah berlangsung selama ini secara ekonomis justru merugikan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat di daerah-daerah yang bersangkutan. ( hal 516)
            Bagi daerah induk, lepasnya sebagian wilayahnya yang berdiri sendiri menjadi daerah otonomi baru justru menjadi berkah karena berkat itu kinerja perekonomiannya menjadi lebih baik dibandingkan kalau ia tetap mempertahankan wilayah tersebut. Singkatnya, sampai sejauh ini pemekaran wilayah tidak membuahkan manfaat ekonomis, justru sebaliknya malahan merugikan. Tujuan  utama yang hendak dicapai oleh pemekaran wilayah tak terwujud. Sampai disini kta dapat menyimpulkan dengan tegas bahwa pemerintah pusat sudah waktunya meninjau kembali aturan dan praktik pemekaran wilayah yang jelas-jelas merugikan itu agar Indonesia tidak usah mengulangi pengalaman buruk yang diderita Filipina.
D. MANFAAT DAN KEMAJUAN OTONOMI DAERAH SEJAUH INI
            Otonomi daerah memang banyak dikeluhkan oleh dunia usaha karena dianggap “anti bisnis” dan telah menimbulkan banyak ekses negatif. Meskipun demikian, banyaknya ekses tentunya tidak sepatutnya mendorong kita pada kesimpulan bahwa otonomi harus diakhiri dan oleh karena pendulum harus dikembalikan ke arah sentralisme kekuasaan pemerintah pusat. Bagaimanapun, secara ideal otonomi dapat berfungsi sebagai jangkar pengamanan untuk menjamin terlaksananya penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang efektif bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Dengan segala keterbatasan dan masalahnya, otonomi daerah di Indonesia sesungguhnya juga telah menunjukkan hasil yang kiranya cukup menggembirakan. Demi memperoleh pemahaman yang fair dan berimbang, kita perlu menyimak kemajuan dan manfaat yang selama ini sudah dicapai otonomi daerah.
1. Keberhasilan Proses Transisi
            Indonesia patut bersyukur karena telah berhasil melewati proses transisi otonomi daerah dengan selamat, lancar, dan bahkan terhitung sangat cepat. Departemen Dalam Negeri terhitung sangat sigap dalam menyiapkan berbagai materi penunjang. Aturan demi aturan yang dibutuhkan untuk mendukung keberlangsungan otonomi daerah secara umum mengalir dengan lancar sehingga program besar ini dapat terus berjalan, bahkan dengan kecepatan tinggi. Hanya dalam dua tahun (1999-2000) hampir semua perangkat legal berhasil disiapkan sehingga otonomi daerah dapat dimulai sesuai jadwal, yakni mulai awal 2001. Pada periode itu sesungguhnya kita telah melakukan reformasi politik, reformasi ekonomi, dan reformasi mendasar dalam tata pemerintahan nasional.
            Di tingkat pelaksanaan, otonomi daerah di Indonesia juga sangat cepat. Transfer keuangan benar-benar dilaksanakan mulai tahun  2001, meskipun para pengamat umumnya skeptis terhadap instansi yang melaksanakannya. Justru kemudian yang kesulitan mengatur pemakaian dananya adalah pemerintah daerah sendiri sehingga terjadi lonjakan kasus korupsi di daerah-daerah. Proses pengalihan status kepegawaian juga berlangsug kilat. Semua pegawai kantor wilayah berbagai departemen yang bidang tugasnya menjadi wewenang daerah dialihkan ke berbagai pemda. Juga segenap aset, perlengkapan dan dokumen berbagai instansi vertikal yang ada di daerah.
            Badan Kepegawaian Negara di bawah Prof. Prijono Tjiptoherijanto berhasil melakukan proses pengalihan secara spartan dan maraton sejak tahuh 1999. Dari total PNS sekitar 3,9 juta orang, sekitar 2,6 juta diantaranya dialihkan statusnya menjadi PNS daerah sehingga PNS daerah menjadi sekitar 3,3 juta orang. Namun ini bukan tanpa tantangan. Menjelang pelaksanaan otonomi daerah, hanya dua provinsi yang menyatakan bersedia menerima limpahan PNS pusat. Di tingkat kabupaten dan kota, dua pertiganya juga menolak. Beruntung pemerintah pusat bertindak tegas sehingga rencana tersebut berjalan lancar dan tanpa gejolak berarti.
2. Tanda-tanda Pemerataan Pembangunan
            Sebelumnya telah disebutkan bahwa salah satu masalah utamaotonomi daerah adalah kian tajamnya kesenjangan antara daerah-daerah itu sendiri. Namun sesungguhnya daerah-daerah yang tadinya hanya menjadi penonton kini mulai aktif, bahkan mulai menjadi pemain utama. Hal ini dibuktikan dari data-data yang menunjukkan secara umum penjualan semen ke luar pulau jawa relatif stabil dibandingkan penjualan ke jawa yang naik-turun. Ini menunjukkan implikasi penting mengingat semen adalah bahan baku utama kontruksi, maka semakin tinggi pengalihan semen, semakin dinamis pula pembangunannya.
PERKEMBANGAN SEKILAS INFRASTRUKTUR DAERAH PASCA-OTONOMI DAERAH
            Peningkatan presentase jalan beraspal di jalan pelosok pedesaan pda periode 1999-2002 juga terjadi di Kalimantan (dari 30,6 menjadi 32,4), Sulawesi (54,31 menjadi 59,58 persen), dan sedikit di Maluku, papua dan nusa tenggara (dari 41,21 menjadi 41,3 persen).
            Penurunan infrastruktur listrik (presentase rumah tangga pelanggan PLN) juga terjadi di jawa dan bali selama periode 1999-2002 (78,98 menjadi 77,73 persen). Peningkatan paling segnifikan terjdi di Sulawesi (48,93 ke 53,41 persen), di susul Kalimantan (52,08 ke 56,57 persen), lalu Sulawesi (49,98 menjadi 51,71 persen).
PRESENTASE PENETRASI (GSM) SEBAGAI MEDIA KOMUNIKASI SELULER PENDUDUK
            Setelah para opertoe GSM mengembngkan sayap dan membangun pemancar di bagian pelosok wilayah, daerah-daerah di luar jawa segera menyalip daerah-daerah di jawa. Tingkat petrasi tertinggi ternyata di daerah Kalimantan dengan 61 persen, di susul Sumatra dengan tingkst penetrasi 50 persen, baru di susul oleh jawa bali 45 persen.
            Namun kalau dingat apa saja produk ekspor Indonesia, maka kita bisa menduga ketimpngan data ekspor dan impor itu semata-mata karena lokasi pelaksanaan ekspor dan impornya saja. Sayangnya pemerintah sampe saat ini masih memusatkan kegiatan ekspor dan impor di pelabuhan utama saja. Namuan tentunya akan lebih tepat tentunya kalau solusianya bukan sekedar membatasi pelabuahan pedagangan aparat.
TANDA-TANDA PEMERTAAN KEPEMILIKAN DANA DAN INVESTASI
            Potensi pembangunan daerah juga di tupang oleh lebih meratanya kepemilikan dan peredaran uang di seluruh Indonesia, meskipun tingkat perubhannya belum sebanyak yang seharusnya. Perage VII-26 menunjukkan di tahun 199, 86,6 persen dari seluruh simpanan (deposito) milik masyarakat Indonesia di pulau jawa. Sumatra hanya mencatat 7,3 persen, dan paling menyidahkan seluruh Indonesia timur hanya memiliki 6,2 persen.
            Perage VII-27 memperlihatkan bahwa kucuran kredit ke Sumatra dan Kalimantan timur Indonesia selama periode 1999-2007 masing-masing naik lebih dari dua kali lipat. Namun lprovinsi lain di jawa (jawa tengah, jawa timur, dan DI Yogyakarta) mengalami kenaikan kredit yang paling kecil, dan kalua dari peningkatan kredit di Sumatra maupun kawasa timur Indonesia. Proporsi ini sudah jauh berkurang di bangdingkan dari yang ada di tahun 1997, sebelum era otomom daerah, ketika seluruh provinsi di pulau jawa menguasai 86,6 persen dari total kredit perbankan nasional.
            Proporsi simpanan masyarakat di perbankan di pulau jawa terus menurun,sementara di luar pulau jawa terus meningkat. Dampak ekonomi kegiatan UKM memang biasanya lebih kecil di bandingkan dengan usha yang lebih besar. Karena itu pula, keberadaan UKM bisa dibuat tolak ukur sejauh mana distribusi kegiatan usaha di suatu wilayah.
            Kesimpulan penting yang dapat diambil di sini adalah semakin besar proporsi kredit untuk daerah-daerah, akan semakin besar kredit yang di terima oleh UKM. Kalau pemerintah serius hendak meningkatkan peran UKM, maka salah satu langkah yang di upanyakan adalah peningkatan proporsi kredit untuk berbagai daerah atau provinsi yang selama ini membukukan presentase kredit untuk UKM yang sangat tinggi seperti NAD, Bengkulu, DI Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua. Namun perkembangan yang berlangsung selama ini menunjukan bahwa secara beringsut keseimbangan antara jawa dan luar jawa terus membaik, dan hal ini turut menambah bukti bahwa pemerataan ekonomi sudah meningkat selama berlangsungnya era otonomi daerah, sekaligus juga menunjukkan bahwa potensi manfaat yang harus digali dan diupanyakan. 

PENINGKATAN PELAYANAN MASYARAKAT
            Di bagian pembahasan sebelumnya dalam bab ini telah dinyatakan bahwa masih banyak anggota masyarakat yang belum turut menikmati masyarakat otonomi daerah. Namun kalau perbandingan adalah antara apa yamg diperoleh setelah otonomi daerah dan apa yang diperoleh sebelum otonomi daerah, maka maka pertanyaan yang muncul bahwasannya telah terjadi peningkatan pelanyanan (oleh parat daerah) kepada masyarakat. Peraga VII-28 memperlihatkan bahwa pada periode 2005-2006 telah terjadi peningkatan kepuasan para warga masyarakat pada umumnya akan pelayanan pemerintah daerah. Demikian pula dengan hasil penelitian tentang masyarakat tentang kualitas kantor bupati (peraga VII-29). Meskipun masih banyak yang harus di benahi lagi, sudah mulai ada tanda bahwa pihak daerah mulai berusaha meningkatakan pelayanan pada masyarakat, yang merupakan inti tujuan dari keseluruhan proses besar otonomi daerah itu sendiri.

Komentar

Postingan Populer