TATA CARA KEPENGURUSAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DI POLRES MALANG
Surat Keterangan
Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan
POLRI melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk
memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya
ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan
catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peaturan Kapolri 18 Tahun
2004). SKCK sendiri bisa diterbitkan di kepolisian sektor dan kepolisian reskim
bergantung keperluan yang dibutuhkan. Biasanya untuk melamar pekerjaan cukup menggunakan
SKCK terbitan Polsek namun untuk melamar CPNS atau perusahaan BUMN harus
menggunakan SKCK terbitan Polres. Berikut fungsi SKCK menurut wilayah
kepengurusannya:
Wilayah Polsek :
digunakan untuk melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa atau sekretaris desa,
pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Wilayah Polres : digunakan untuk pencalonan legislative
tingkat kota/kabupaten, melamar PNS, TNI/POLRI, pecalonan pejabat public,
kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, pencalonan kepala daerah tingkat
kabupaten/kota.
Wilayah Polda : digunakan untuk melamar pekerjaan,
memperoleh paspor atau visa, WNI yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi
notaris, pencalonan pejabat public, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislative
tingkat propinsi.
Mabes Polri : pencalonan preseiden dan wakil
presiden, pencalonan anggota legislative, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga pemerintahan
tingkat pusat, penerbitan visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi
kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA dan melanjutkan sekolah keluar
negeri.
Sebelumnya saya
bertempat tinggal di wilayah kabupaten Malang sehingga untuk melamar pekerjaan
saya memutuskan untuk melengkapi beberapa surat termasuk SKCK. Saya membuat
SKCK di Polsek Lawang. Kepengurusan SKCK yang lama masih menggunakan surat pengantar
dari RT dan RW namun saat ini Polsek dan Polres Kota/Kabupaten Malang cukup
mempermudah pelayanan. Untuk membuat SKCK Baru persyaratan diantaranya adalah 1
lembar fotokopi KTP sesuai domisili (KTP asli dibawa ketika membuat SKCK untuk
dicek), fotokopi KK, 1 lembar fotokopi akta kelahiran, dan 5 lembar foto
background merah ukuran 4 x 6. Sedangkan untuk memperpanjang SKCK cukup
menyerahkan SKCK lama atau fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir sebanyak 1
lembar, 1 lembar fotokopi KTP dan 3
lembar foto background merah ukuran 4 x 6. Ketika saya datang, saya langsung
menuju tempat pembuatan SKCK di loket yang posisinya ada disebelah kanan
Polsek. Berkas yang sudah lengkap saya serahkan ke petugas di loket. Biaya
pembuatan hanya Rp.30.000,- dan langsung jadi dalam sehari sehingga saya
putuskan setelah SKCK jadi saya fotokopi dan legalisir sebanyak 10 lembar. SKCK
berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Berhubung saya
sudah menikah dan menetap di Kota Malang, akhirnya saya harus membuat SKCK baru
di Polres Malang. Saat itu SKCK tersebut saya gunakan untuk melamar CPNS. Sehari
sebelumnya saya putuskan untuk mendaftar online melalui website http://resmalangskck.com,
saya mengisi data dengan lengkap dan mencetak kode registrasi. Berbekal berkas
yang saya rasa sudah cukup lengkap, saya mendatangi Polres Kota Malang untuk
mengurus SKCK. Masuk pintu utama petugas mengarahkan saya untuk langsung ke
sebelah kanan bagian registrasi. Petugas langsung mengecek berkas yang saya
bawa dan menanyakan alamat domilisi serta tujuan pembuatan surat. Ternyata meskipun
kita sudah medaftar online dan menyerahkan kode registrasi kita tetap diminta
untuk mengisi form. Jadi pendaftaran online tidak berlaku dan kode registrasi
malah dikembalikan lagi.
Setelah berkas
dinyatakan lengkap, saya diminta menyerah 1 lembar foto ukuran 4 x 6 lalu saya
mendapatkan 3 form data yang harus diisi secara lengkap. Jangan lupa untuk membawa bolpen warna hitam
untuk mengisi form ya, tidak diperbolehkan mengisi form dengan pensil atau
bolpen warna lain. Biaya kepengurusan SKCK sebesar Rp.30.000,- Setelah selesai
saya menuju Pelayanan Sidik Jari, form dicek ulang oleh petugas dan saya menyerahkan
4 lembar foto ukuran 4 x 6. Kemudian saya melakukan cap sidik jari, baik tangan
kanan dan kiri. Setelah itu saya dipersilahkan untuk mencuci tangan di kamar
mandi yang letaknya dibelakang ruang pelayanan. Berkas sudah selesai dan bisa
menuju bagian Pelayanan SKCK, disini kita menyerahkan kwitansi pembayaran dan
berkas untuk dicetak. Sekitar 10 menit menunggu kemudian nama kita akan
dipanggil untuk mengoreksi data print out SKCK, jika masih ada yang salah bisa
langsung dicoret dan dibetulkan. Jika semua data sudah benar, kita diminta
untuk tandatangan di pojok kiri bawah dan menyerahkan berkasnya kepada petugas.
SKCK jadi bisa langsung difotokopi. Polres menyediakan fotokopi diluar kantor,
fotokopi maksimal hanya bisa 5 lembar, sehingga kalau mau lebih bisa difotokopi
sendiri. Setelah itu saya kembali untuk legalisir dan pengurusan SKCK selesai.
Jika tidak antri hanya memakan waktu 15 menit saja.
Komentar
Posting Komentar
Comment