TATA CARA KEPENGURUSAN SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN (SKCK) DI POLRES MALANG




Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan POLRI melalui fungsi intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Peaturan Kapolri 18 Tahun 2004). SKCK sendiri bisa diterbitkan di kepolisian sektor dan kepolisian reskim bergantung keperluan yang dibutuhkan. Biasanya untuk melamar pekerjaan cukup menggunakan SKCK terbitan Polsek namun untuk melamar CPNS atau perusahaan BUMN harus menggunakan SKCK terbitan Polres. Berikut fungsi SKCK menurut wilayah kepengurusannya:
Wilayah Polsek : digunakan untuk melamar pekerjaan, pencalonan kepala desa atau sekretaris desa, pindah alamat, dan melanjutkan sekolah.
Wilayah Polres : digunakan untuk pencalonan legislative tingkat kota/kabupaten, melamar PNS, TNI/POLRI, pecalonan pejabat public, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan, pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota.
Wilayah Polda   : digunakan untuk melamar pekerjaan, memperoleh paspor atau visa, WNI yang akan bekerja ke luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat public, melanjutkan sekolah, pencalonan anggota legislative tingkat propinsi.
Mabes Polri        : pencalonan preseiden dan wakil presiden, pencalonan anggota legislative, eksekutif, yudikatif, dan Lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, ijin tinggal tetap di luar negeri, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA dan melanjutkan sekolah keluar negeri.
Sebelumnya saya bertempat tinggal di wilayah kabupaten Malang sehingga untuk melamar pekerjaan saya memutuskan untuk melengkapi beberapa surat termasuk SKCK. Saya membuat SKCK di Polsek Lawang. Kepengurusan SKCK yang lama masih menggunakan surat pengantar dari RT dan RW namun saat ini Polsek dan Polres Kota/Kabupaten Malang cukup mempermudah pelayanan. Untuk membuat SKCK Baru persyaratan diantaranya adalah 1 lembar fotokopi KTP sesuai domisili (KTP asli dibawa ketika membuat SKCK untuk dicek), fotokopi KK, 1 lembar fotokopi akta kelahiran, dan 5 lembar foto background merah ukuran 4 x 6. Sedangkan untuk memperpanjang SKCK cukup menyerahkan SKCK lama atau fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir sebanyak 1 lembar, 1 lembar  fotokopi KTP dan 3 lembar foto background merah ukuran 4 x 6. Ketika saya datang, saya langsung menuju tempat pembuatan SKCK di loket yang posisinya ada disebelah kanan Polsek. Berkas yang sudah lengkap saya serahkan ke petugas di loket. Biaya pembuatan hanya Rp.30.000,- dan langsung jadi dalam sehari sehingga saya putuskan setelah SKCK jadi saya fotokopi dan legalisir sebanyak 10 lembar. SKCK berlaku 6 bulan sejak diterbitkan dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Berhubung saya sudah menikah dan menetap di Kota Malang, akhirnya saya harus membuat SKCK baru di Polres Malang. Saat itu SKCK tersebut saya gunakan untuk melamar CPNS. Sehari sebelumnya saya putuskan untuk mendaftar online melalui website http://resmalangskck.com, saya mengisi data dengan lengkap dan mencetak kode registrasi. Berbekal berkas yang saya rasa sudah cukup lengkap, saya mendatangi Polres Kota Malang untuk mengurus SKCK. Masuk pintu utama petugas mengarahkan saya untuk langsung ke sebelah kanan bagian registrasi. Petugas langsung mengecek berkas yang saya bawa dan menanyakan alamat domilisi serta tujuan pembuatan surat. Ternyata meskipun kita sudah medaftar online dan menyerahkan kode registrasi kita tetap diminta untuk mengisi form. Jadi pendaftaran online tidak berlaku dan kode registrasi malah dikembalikan lagi.
Setelah berkas dinyatakan lengkap, saya diminta menyerah 1 lembar foto ukuran 4 x 6 lalu saya mendapatkan 3 form data yang harus diisi secara lengkap.  Jangan lupa untuk membawa bolpen warna hitam untuk mengisi form ya, tidak diperbolehkan mengisi form dengan pensil atau bolpen warna lain. Biaya kepengurusan SKCK sebesar Rp.30.000,- Setelah selesai saya menuju Pelayanan Sidik Jari, form dicek ulang oleh petugas dan saya menyerahkan 4 lembar foto ukuran 4 x 6. Kemudian saya melakukan cap sidik jari, baik tangan kanan dan kiri. Setelah itu saya dipersilahkan untuk mencuci tangan di kamar mandi yang letaknya dibelakang ruang pelayanan. Berkas sudah selesai dan bisa menuju bagian Pelayanan SKCK, disini kita menyerahkan kwitansi pembayaran dan berkas untuk dicetak. Sekitar 10 menit menunggu kemudian nama kita akan dipanggil untuk mengoreksi data print out SKCK, jika masih ada yang salah bisa langsung dicoret dan dibetulkan. Jika semua data sudah benar, kita diminta untuk tandatangan di pojok kiri bawah dan menyerahkan berkasnya kepada petugas. SKCK jadi bisa langsung difotokopi. Polres menyediakan fotokopi diluar kantor, fotokopi maksimal hanya bisa 5 lembar, sehingga kalau mau lebih bisa difotokopi sendiri. Setelah itu saya kembali untuk legalisir dan pengurusan SKCK selesai. Jika tidak antri hanya memakan waktu 15 menit saja.

Komentar

Postingan Populer